Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan

Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan

Selasa (17/9) Pemerintah Kabupaten Sleman, melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Steman melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan dengan materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Bupati Sleman Nomor 66 Tahun 2023 tentang Pelayanan Psikologi Klinis di Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Sleman. Narasumber yang dihadirkan yaitu dari Dinas Kesehatan dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sleman.  Peserta sosialisasi adalah Karang Taruna di Kabupaten Sleman. Kegiatan ini  menghadirkan Bupati  Sleman Kustini Sri Purnomo.  Dalam sambutannya beliau berharap sosialisasi ini dapat   menambah   pengetahuan, wawasan,  serta  memberikan   pemahaman   kepada masyarakat   tentang  norma  hukum dan  peraturan  perundang-undangan   yang  berlaku. Upaya tersebut untuk mewujudkan kesadaran dan pemahaman hukum yang lebih baik tentang Undang-undang, peraturan  dan prosedur  hukum  yang berlaku, sehingga masyarakat dapat hidup dalam kesadaran hukum yang lebih tinggi. optimalisasi pelayanan kesehatan yang komprehensif baik fisik maupun mental bagi setiap masyarakat untuk meningkatkan produktivitas sumber daya manusia perlu adanya pelayanan  psikologi  klinis di Pusat Kesehatan Masyarakat. Pelayanan  Psikologi Klinis adalah segala aktivitas pemberian jasa dan praktik psikologi klinis  untuk  mendorong individu dan/atau kelompok yang  dimaksudkan untuk pemeriksaan dan intervensi psikologis untuk upaya promotif, preventif, kuratif regabilitatif maupun paliatif pada masalah psikologi klinis di Pusat Kesehatan Masyarakat. Sebanyak 25  Puskesmas di Kabupaten Sleman telah ada fasilitas  pelayanan psikologi klinis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKUTI KAMI