Selasa (17/9) Pemerintah Kabupaten Sleman, melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Steman melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan dengan materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Bupati Sleman Nomor 66 Tahun 2023 tentang Pelayanan Psikologi Klinis di Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Sleman. Narasumber yang dihadirkan yaitu dari Dinas Kesehatan dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sleman. Peserta sosialisasi adalah Karang Taruna di Kabupaten Sleman. Kegiatan ini menghadirkan Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo. Dalam sambutannya beliau berharap sosialisasi ini dapat menambah pengetahuan, wawasan, serta memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Upaya tersebut untuk mewujudkan kesadaran dan pemahaman hukum yang lebih baik tentang Undang-undang, peraturan dan prosedur hukum yang berlaku, sehingga masyarakat dapat hidup dalam kesadaran hukum yang lebih tinggi. optimalisasi pelayanan kesehatan yang komprehensif baik fisik maupun mental bagi setiap masyarakat untuk meningkatkan produktivitas sumber daya manusia perlu adanya pelayanan psikologi klinis di Pusat Kesehatan Masyarakat. Pelayanan Psikologi Klinis adalah segala aktivitas pemberian jasa dan praktik psikologi klinis untuk mendorong individu dan/atau kelompok yang dimaksudkan untuk pemeriksaan dan intervensi psikologis untuk upaya promotif, preventif, kuratif regabilitatif maupun paliatif pada masalah psikologi klinis di Pusat Kesehatan Masyarakat. Sebanyak 25 Puskesmas di Kabupaten Sleman telah ada fasilitas pelayanan psikologi klinis.

