Kamis (19/9) Pemerintah Kabupaten Sleman, melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang- Undangan yang kedua dengan materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Bupati Sleman Nomor 66 Tahun 2023 tentang Pelayanan Psikologi Klinis di Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Sleman. Narasumber yang dihadirkan yaitu dari Dinas Kesehatan dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sleman. Peserta sosialisasi adalah Ketua Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kalurahan di Kabupaten Sleman. Pelayanan Psikolog Klinis bertujuan untuk mengetahui dan paham tentang kesehatan jiwa. Bentuk dari Pelayanan Psikolog yaitu penyuluhan dan/atau sosialisasi mengenai pengertian, jenis, dampak masalah dan/atau gangguan jiwa yang akan menyertai dan bagaimana penanganannya. Berkaitan dengan materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang disampaikan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Steman adalah untuk pencegahan dan pemberantasan bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Peserta yang hadir pada hari ini diharapkan bisa lebih lanjut menginformasikan bahwa di seluruh Puskesmas di wilayah Kabupaten Sleman sudah ada pelayanan Psikologis Klinis.