Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan tentang Pelayanan Psikolog Klinis di Puskesmas

Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan tentang Pelayanan Psikolog Klinis di Puskesmas

Kamis (19/9)  Pemerintah Kabupaten Sleman, melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang- Undangan yang kedua dengan materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  dan  Peraturan  Bupati Sleman Nomor 66 Tahun 2023 tentang  Pelayanan Psikologi Klinis di Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Sleman.  Narasumber yang dihadirkan yaitu dari Dinas Kesehatan dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sleman.  Peserta sosialisasi adalah Ketua  Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kalurahan di Kabupaten Sleman. Pelayanan   Psikolog  Klinis  bertujuan untuk mengetahui dan paham tentang kesehatan  jiwa.  Bentuk  dari Pelayanan  Psikolog yaitu penyuluhan dan/atau sosialisasi mengenai    pengertian,   jenis,  dampak  masalah  dan/atau gangguan jiwa  yang  akan menyertai   dan  bagaimana   penanganannya. Berkaitan dengan materi Undang-Undang Nomor 35  Tahun 2009  tentang  Narkotika  yang  disampaikan  oleh  Badan  Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Steman adalah  untuk  pencegahan  dan  pemberantasan bahaya  penyalahgunaan  dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Peserta yang hadir pada hari ini diharapkan  bisa lebih lanjut menginformasikan bahwa di seluruh Puskesmas di wilayah   Kabupaten   Sleman  sudah  ada  pelayanan Psikologis Klinis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKUTI KAMI
Ajukan Pertanyaan
Hubungi Kami
Apakah ada yang bisa kami bantu?