Maksud dan Tujuan

Maksud dan Tujuan

A. Maksud

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Kabupaten Sleman dimaksudkan untuk menata bahan Dokumentasi Hukum secara terpola dan teratur dengan cara mengelompokkan dalam klasifikasi yang sistematis, sehingga akan mempermudah dalam pencarian dan penemuan kembali peraturan perundang-undangan. Terwujudnya Informasi peraturan Perundang-undangan yang lengkap dan sistematis yang dapat menunjang kelancaran tugas-tugas Pemerintahan, kemasyarakatan dan pembangunan di segala bidang.

B. Tujuan

  • Mengumpulkan, mengolah menyimpan dan menyebarkan bahan dokumentasi dan informasi hukum/peraturan perundang-undangan;
  • Menunjang kegiatan perencanaan hukum, penelitian hukum dan perancangan peraturan perundang-undangan dalam rangka pembangunan hukum nasional;
  • Membantu para pejabat dalam pengambilan keputusan;
  • Menyediakan fasilitas untuk mendalami dan memanfaatkan pengetahuan hukum melalui bahan pustaka hukum;

SOP

1. SOP Pendokumentasian Dokumen Hukum

2. SOP Penyebarluasan Produk Hukum Melalui Website

3. SOP Penyebarluasan Produk Hukum

4. SOP Pelayanan Bantuan Hukum

5. SOP Penyusunan Peraturan Daerah

6. SOP Penyusunan Peraturan Bupati

7. SOP Penyusunan Keputusan Bupati

8. SOP Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Sleman

 

IKUTI KAMI
Ajukan Pertanyaan
Hubungi Kami
Apakah ada yang bisa kami bantu?