A. Maksud
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Kabupaten Sleman dimaksudkan untuk menata bahan Dokumentasi Hukum secara terpola dan teratur dengan cara mengelompokkan dalam klasifikasi yang sistematis, sehingga akan mempermudah dalam pencarian dan penemuan kembali peraturan perundang-undangan. Terwujudnya Informasi peraturan Perundang-undangan yang lengkap dan sistematis yang dapat menunjang kelancaran tugas-tugas Pemerintahan, kemasyarakatan dan pembangunan di segala bidang.
B. Tujuan
SOP
1. SOP Pendokumentasian Dokumen Hukum
2. SOP Penyebarluasan Produk Hukum Melalui Website
3. SOP Penyebarluasan Produk Hukum
4. SOP Pelayanan Bantuan Hukum
5. SOP Penyusunan Peraturan Daerah
6. SOP Penyusunan Peraturan Bupati
7. SOP Penyusunan Keputusan Bupati
8. SOP Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Sleman