Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman menyelenggarakan sarasehan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin dengan organisasi pemberi bantuan hukum yang bekerjasama dengan Pemkab Sleman sebagai persiapan pemberian bantuan hukum Tahun 2023. Organisasi pemberi bantuan hukum yang diundang sebanyak 22 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Narasumber yang dihadirkan yaitu Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Sleman, dan Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan Inspektorat Kabupaten Sleman. Acara dilaksanakan pada hari Selasa, 10 Januari 2023 di Ruang Rapat Sembada Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, H.Y. Aji Wulantara, SH, M.Hum, menyampaikan bahwa Pemkab Sleman telah menerbitkan Perda Nomor 13 Tahun 2020 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dan Perbup Nomor 1.1 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2020 tentang Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin.
Untuk mendapatkan bantuan hukum litigasi dari pemberi bantuan hukum, Pemohon bantuan hukum harus memenuhi syarat antara lain; a) mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pemberi Bantuan Hukum, b) menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara, dan c) melampirkan kartu miskin, kartu rentan miskin atau SKTM, melalui aplikasi bantuan hukum Kabupaten Sleman yaitu www.bahuteman.slemankab.go.id .