Perkuat Ekosistem Pertanian, Pemkab Sleman Bedah Mekanisme Perlindungan dan Pemberdayaan Petani melalui Perda Terbaru

Perkuat Ekosistem Pertanian, Pemkab Sleman Bedah Mekanisme Perlindungan dan Pemberdayaan Petani melalui Perda Terbaru

SLEMAN – Pemerintah Kabupaten Sleman mengambil langkah proaktif dalam memitigasi berbagai risiko sektor pertanian dengan mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Langkah strategis ini dilakukan untuk memberikan jaminan kepastian hukum sekaligus meningkatkan marwah para petani di Bumi Sembada. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman menyelenggarakan kegiatan sosialisasi ini secara intensif dengan bertempat di Aula Lantai III Sekretariat Daerah pada tanggal 12 Maret 2026.

Program ini menjadi krusial mengingat tantangan sektor pertanian ke depan yang semakin kompleks, mulai dari dinamika iklim hingga akses permodalan. Kegiatan ini mengundang para Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) se-Kabupaten Sleman sebagai representasi langsung dari masyarakat tani yang akan merasakan dampak langsung dari regulasi ini. Hadirnya regulasi ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi sektor yang menjadi pilar ketahanan pangan daerah. Acara ini sekaligus menjadi sarana menyuarakan pendapat masyarakat mengenai permasalahan yang mungkin dialami dalam rangka terciptanya kedaulatan pangan yang berkeadilan hukum bagi seluruh petani.

Peraturan ini diharapkan dapat menjadi pedoman untuk Masyarakat dan para pelaku usaha tani di Kabupaten Sleman guna memajukan pertanian di Sleman.

Seluruh naskah peraturan ini telah tersedia dan dapat diakses dengan mudah melalui laman resmi JDIH Kabupaten Sleman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKUTI KAMI