Pemerintah Kabupaten Sleman Sosialisasikan Perda Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penanggulangan Stunting

Pemerintah Kabupaten Sleman Sosialisasikan Perda Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penanggulangan Stunting

SLEMAN – Sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan derajat kesehatan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Sleman resmi menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penanggulangan Stunting. Peraturan ini hadir sebagai landasan hukum strategis untuk memastikan percepatan penurunan angka stunting di wilayah Kabupaten Sleman berjalan secara terpadu dan berkelanjutan.

Dalam rangka diseminasi regulasi tersebut, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pada Kamis (12/02/2026) bertempat di Aula Lantai III Sekretariat Daerah. Agenda ini dihadiri oleh jajaran perangkat daerah terkait, Panewu, serta Ketua Tim Penggerak PKK Kalurahan se-Kabupaten Sleman.

Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Sleman mengharapkan adanya keselarasan pemahaman di tingkat pelaksana kebijakan agar tidak terjadi kendala administratif maupun operasional di lapangan. Implementasi aturan ini menuntut partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal tumbuh kembang generasi penerus Kabupaten Sleman.

Diharapkan dengan kepastian hukum yang tertuang dalam Perda ini, aksi konvergensi penanggulangan stunting di Kabupaten Sleman dapat mencapai target yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKUTI KAMI