Komisi Pemberantasan Korupsi bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Sleman menyelenggarakan Bimbingan Teknis Keluarga Berintegritas pada tanggal 17 Oktober 2023 bertempat di Hotel Crystal Lotus Sleman Yogyakarta. Bimbingan teknis tersebut diikuti oleh Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Satuan, Direktur RSUD, Direktur BUMD dan Kepala Bagian Sekretariat Daerah beserta istri/suami. Acara tersebut dihadiri oleh Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah.
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Brigjen Pol. Kumbul Kusdwijanto Sudjadi menyampaikan mengapa kegiatan ini melibatkan suami/istri dari pejabat, karena selama ini kasus tindak pidana korupsi yang ditangani KPK banyak terjadi yang melibatkan keluarga dan sanak saudara serta kerabat dekat. Diharapkan dengan keterlibatan suami/istri maka nilai kejujuran dan nilai anti korupsi dapat dibangun sebagai fondasi keluarga yang berintegritas.
Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo memberikan apresiasi inovasi KPK yang telah bekerjasama dengan Pemkab Sleman dalam upaya menanamkan nilai integritas tidak sebatas dilingkungan kerja namun lebih jauh juga di lingkup keluarga. Beliau menyampaikan bahwa belakangan tren baru pelaku tindak pidana korupsi tidak hanya melibatkan mitra kerja namun juga pasangan, anak dan keluarga besar yang terlibat dalam pusaran korupsi dan nepotisme.
Jenis Tindak Pidana Korupsi
Narasumber dari Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK menyampaikan bahwa tindak pidana korupsi dirumuskan dalam 30 jenis Tipikor, dikelompokkan menjadi 7 jenis besar, yaitu:
Tindak pidana korupsi biasanya diawali oleh sikap tidak jujur yang mengarah pada perilaku koruptif, dan perilaku koruptif tersebut memupuk terjadinya tindak pidana korupsi.
KPK menerapkan 4 (empat) Langkah strategi pemberantasan korupsi melalui:
Jumat Bersepeda KK (7 nilai integritas)
Salah satu program pencegahan korupsi adalah dengan menerapkan nilai-nilai integritas dalam setiap tindak dan perilaku pegawai beserta keluarganya. KPK menggaungkan tujuh nilai integritas yang apabila diinternalisasi dan diimplementasikan akan menjadi tameng pencegahan korupsi. Nilai-nilai integritas tersebut adalah :
